Kamis, 13 September 2018

Nasionalisme Indonesia

Hasil gambar untuk nasionalisme indonesia

 A.    PENGERTIAN NASIONALISME
 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1997:648), Nasionalisme didefinisikan kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu identitas yang dimiliki sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.
Nasionalisme dalam arti semangat kebangsaan karena kesamaan kultur artinya pada persamaan-persamaan kultur yang utama seperti kesamaan darah atau keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, kepercayaan dan agama, bahasa dan kebudayaan. Pada pertumbuhan awal nasionalisme, dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan berupa kesetiaan seseorang secara total diabdikan secara langsung kepada negara. Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tidak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tumbuhnya ikatan nasionalisme, yang notabene lemah dan bermutu renda
B.                   BEBERAPA BENTUK NASIONALISME
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai bagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warga negara etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau semua elemen tersebut. Nasionalisme dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Nasionalisme Kewarganegaraan atau Nasionalisme Sipil
Nasionalisme Kewarganegaraan adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyat. Rakyat sebagai warganegara berkehendak untuk mewujudkan negara, mengakui dan membela negaranya.
2.      Nasionalisme Etnis
Di dalam nasionalisme etnis, negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Nasionalisme ini dibangun dari pandangan Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep volk (bahasa Jerman untuk rakyat).
3.      Nasionalisme Romantik atau Nasionalisme Organik atau Nasionalisme Identitas
Nasionalisme Romantik adalah Kelanjutan dari nasionalisme etnis, dimana negara memperoleh kebenaran politik secara organik dari adanya kesamaan bangsa atau ras,menurut semangat romantisme cerita heroik yang terjadi dalam kehidupan sejarah bangsa atau ras yang bersangkutan.
4.             Nasionalisme Budaya
Didalam nasionalisme ini negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama yang ada, berkembang, dan diakui, bukan yang berasal  dari sifat keturunan seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Sebagai contoh, rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan
5.             Nasionalisme Kenegaraan
Nasionalisme Kenegaraan adalah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik ini sangat kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi nilai-nilai yang bersifat universal, misalnya kebebasan.
6.      Nasionalisme Agama
Negara dalam nasionalisme agama memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu nasionalisme agama sering dicampuradukkan dengan nasionalisme etnis.
C.                  PERTUMBUHAN NASIONALISME INDONESIA
Unsur nasionalisme yang di tunjukkan dalam diri bangsa Indonesia sudah ada sejak lama. Hal ini dapat dilihat adanya rasa kecintaan terhadap tanah kelahiran, perlawanan rakyat bersama rajanya untuk menghadapi kelicikan dan kekejaman penjajah,khususnya Belanda. Pada masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit sudah muncul dan berkembang kecintaan terhadap tanah kelahirannya. Kedua kerajaan besar itu menyatukan wilayah-wilayah kecil disekitarnya.
Perlawanan fisik terhadap penjajah belanda adalah wujud nasionalisme bangsa untuk mempertahankan wilayahnya Pada awalnya perlawanan itu masih bersifat kedaerahan dan terpisah-pisah, karena belum ada koordinasi antara perlawanan satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena nasionalisme perlawanan tersebut sudah dipatahkan oleh Belanda. Disamping itu karena minimnya teknologi dan persenjataan yang dimiliki bangsa Indonesia. Penjajah memiliki studi sosial yang lebih maju, mampu memetakan kondisi masyarakat nusantara. Dengan pemetaan tersebut digunakan untuk politik pecah belah yaitu mengadu domba antar kelompok masyarakat nusantara satu dengan yang lainnya.
Dari pengalaman itu, para pemimpin merubah strategi perlawanan yaitu dengan perjuangan melalui jalur pendidikan, menumbuhkan persatuan dan kesatuan, penyadaran perlawanan yang terorganisir. Dengan kesadaran akan pentingnya pendidikan, dapat diketahui pada awal tahun 1990-an melahirkan pemuda yang cukup memadai untuk mewujudkan nasionalisme yaitu membentuk organisasi-organisasi sebagai wadah perlawanan terhadap penjajah. Organisasi modern pertama kali muncul adalah Budhi Utomo (1908). Kemudian disusul dengan berdirinya Serikat Dagang Islam(SDI) pada tahun 1909 yang berubah nama menjadi Serikat Islam (SI) pada tahun 1911. Bahkan pada tahun 1913 lahir Indiche Partij yang menginginkan perjuangan kemerdekaan dilakukan secara radikal. Pada tahun 1927 didirikan PNI yang mempunyai tujuan perjuangan Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan nasional. Selain organisasi-organisasi politik, muncullah organisasi sosial kemasyarakatan lainnya seperti Muhammadiyah. Didirikan pada tahun 1912 oleh KH. Akhmad Dahlan.
Wujud nasionalisme Indonesia adanya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang berisikan Satu Bahasa, Satu Bangsa, Satu Tanah Air Indonesia. Didalam konggres itu melahirkan sumpah pemuda dengan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya untuk pertamakalinya. Hal tersebut menunjukkan nasionalisme satu tanah air, bangsa dan satu bahasa untuk bersama-sama membentuk Negara dan tanah air Indonesia.
Dengan semangat nasionalisme yang berkobar disusul dengan datangnya penjajah Jepang yang berhasil mengalahkan Belanda. Ketika Jepang memberi janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka dibentuklah BPUPKI yang kemudian berhasil merumuskan rancangan dasar negara dan undang-undang dasar negara. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan nasional Indonesia untuk mendirikan negara merdeka. Kemudian dilanjutkan berdirinya PPKI dengan menetapkan UUD 1945 sebagai peraturan dasar penyelenggaraan Indonesia merdeka, yang didalamnya juga terdapat Dasar Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu itu juga telah di tetapkan presiden dan wakil presiden Indonesia merdeka. Nasionalisme Indonesi menampakkan wujud formalnya yaitu dengan berdiri dan terpenuhinya persyaratan sebagai negara merdeka dan berdaulat.
D.                  KONSEP NASIONALISME INDONESIA
Nasionalisme yang dirumuskan diatas oleh para pendiri bangsa dalam rumusan Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 memerlukan perumusan konsep lebih lanjut. Konsep nasionalisme Indonesia yang bersumber dari kedua landasan tersebut dikonkretkan menjadi bentuk dan struktur negara Indonesia yang berbentuk republik. Konsep-konsep nasionalisme sesuai dengan perkembangan dan dinamika saat ini antara lain:
1.    Negara Bangsa
Konsep negara bangsa adalah konsep tentang negara modern yaitu negara yang memiliki bangunan politik seperti batas teritorial, pemerintahan sah, pengakuan negara lain, kedaulatan ke dalam negaranya sendiri. Syarat adanya negara adalah terpenuhinya syarat-syarat pokok tersebut yang sekaligus sebagai modal sebuah bangsa menjadi negara. Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh kepala pemerintahan yaitu presiden, yang dipilih melalui pemilihan umum. UUD 1945 memuat juga pasal-pasal tentang unsur-unsur kelengkapan Negara Indonesialainnya seperti badan legislatif, eksekutif, yudikatif, pemerintahan daerah dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan konsep negara bangsa.
2.    Warga Negara
Warga negara menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dirumuska juga dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 menyatakan “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Sesuai kedua rumusan tersebut, mereka yang termasuk dalam warga negara Indonesia semestinya memiliki kecintaan dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
3.    Dasar Negara Pancasila
Sehari setelah Indonesia merdeka terjadi perdebatan tentang Dasar Negara Indonesia merdeka. Perdebatan itu terjadi dalam sidang BPUPKI antara kelompok nasionalis islami dan nasionalisme sekuler yang terjadi sebelum kemerdekaan.
E.                   NASIONALISME MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI adalah kewajiban semua elemen negara, namun terusik ketika terjadi kasus lepasnya beberapa pulau terluar dari pengakuan wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan pulau Ligitan yang berada di Ambalat lepas diambil masuk wilayah Malaysia. Ada 12 pulau yang rawan penguasaan oleh negara lain. Adapun 12 pulau tersebut adalah:
1.   Pulau Batek (NTT)
2.   Pulau Berhala (Sumatra Utara)
3.   Pulau Bras(Papua)
4.   Pulau Dana(Nusa Tenggara Timur)
5.   Pulau Fani(Papua)
6.   Pulau Fanildo(Papua)
7.   Pulau Marampit(Sulawesi Utara)
8.   Pulau Marore(Sulawesi Utara)
9.   Pulau Miangas(Sulawesi Utara)
10.   Pulau Nipa(Riau)
11.  Pulau Rondo(Nangro Aceh Darussalam)
12.  Pulau Sekatung(Riau)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan kokoh dan berdiri tegak jika nasionalisme warga dan penyelenggara negara tetap semangat menjaga keutuhan Negara Indonesia.Didalam menjaga NKRI

0 komentar:

Posting Komentar