A. PENGERTIAN NASIONALISME
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1997:648), Nasionalisme didefinisikan kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan. Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu identitas yang dimiliki sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.
Nasionalisme dalam arti semangat
kebangsaan karena kesamaan kultur artinya pada persamaan-persamaan kultur yang
utama seperti kesamaan darah atau keturunan, suku bangsa, daerah tempat
tinggal, kepercayaan dan agama, bahasa dan kebudayaan. Pada pertumbuhan awal
nasionalisme, dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan berupa kesetiaan
seseorang secara total diabdikan secara langsung kepada negara. Ikatan
nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot.
Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah
tertentu dan tidak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri
sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan diri sangat berperan
dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan
menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tumbuhnya ikatan nasionalisme,
yang notabene lemah dan bermutu renda
B.
BEBERAPA
BENTUK NASIONALISME
Nasionalisme
dapat menonjolkan dirinya sebagai bagian paham negara atau gerakan (bukan
negara) yang populer berdasarkan pendapat warga negara etnis, budaya, keagamaan
dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori
nasionalisme mencampuradukkan sebagian atau semua elemen tersebut. Nasionalisme
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Nasionalisme
Kewarganegaraan atau Nasionalisme Sipil
Nasionalisme
Kewarganegaraan adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari
penyertaan aktif rakyat. Rakyat sebagai warganegara berkehendak untuk
mewujudkan negara, mengakui dan membela negaranya.
2.
Nasionalisme
Etnis
Di
dalam nasionalisme etnis, negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal
atau etnis sebuah masyarakat. Nasionalisme ini dibangun dari pandangan Johann
Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep volk (bahasa Jerman untuk
rakyat).
3.
Nasionalisme
Romantik atau Nasionalisme Organik atau Nasionalisme Identitas
Nasionalisme Romantik adalah Kelanjutan
dari nasionalisme etnis, dimana negara memperoleh kebenaran politik secara
organik dari adanya kesamaan bangsa atau ras,menurut semangat romantisme cerita
heroik yang terjadi dalam kehidupan sejarah bangsa atau ras yang bersangkutan.
4.
Nasionalisme Budaya
Didalam
nasionalisme ini negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama yang
ada, berkembang, dan diakui, bukan yang berasal
dari sifat keturunan seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Sebagai
contoh, rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada
budaya. Unsur ras telah dibelakangkan
5.
Nasionalisme Kenegaraan
Nasionalisme
Kenegaraan adalah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan
dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik ini sangat kuat sehingga diberi
lebih keutamaan mengatasi nilai-nilai yang bersifat universal, misalnya
kebebasan.
6.
Nasionalisme
Agama
Negara
dalam nasionalisme agama memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
Walaupun begitu nasionalisme agama sering dicampuradukkan dengan nasionalisme
etnis.
C.
PERTUMBUHAN
NASIONALISME INDONESIA
Unsur
nasionalisme yang di tunjukkan dalam diri bangsa Indonesia sudah ada sejak
lama. Hal ini dapat dilihat adanya rasa kecintaan terhadap tanah kelahiran,
perlawanan rakyat bersama rajanya untuk menghadapi kelicikan dan kekejaman
penjajah,khususnya Belanda. Pada masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit sudah
muncul dan berkembang kecintaan terhadap tanah kelahirannya. Kedua kerajaan
besar itu menyatukan wilayah-wilayah kecil disekitarnya.
Perlawanan fisik terhadap penjajah
belanda adalah wujud nasionalisme bangsa untuk mempertahankan wilayahnya Pada
awalnya perlawanan itu masih bersifat kedaerahan dan terpisah-pisah, karena
belum ada koordinasi antara perlawanan satu dengan yang lainnya. Hal ini
disebabkan karena nasionalisme perlawanan tersebut sudah dipatahkan oleh
Belanda. Disamping itu karena minimnya teknologi dan persenjataan yang dimiliki
bangsa Indonesia. Penjajah memiliki studi sosial yang lebih maju, mampu
memetakan kondisi masyarakat nusantara. Dengan pemetaan tersebut digunakan
untuk politik pecah belah yaitu mengadu domba antar kelompok masyarakat
nusantara satu dengan yang lainnya.
Dari pengalaman itu, para pemimpin merubah
strategi perlawanan yaitu dengan perjuangan melalui jalur pendidikan, menumbuhkan
persatuan dan kesatuan, penyadaran perlawanan yang terorganisir. Dengan
kesadaran akan pentingnya pendidikan, dapat diketahui pada awal tahun 1990-an melahirkan
pemuda yang cukup memadai untuk mewujudkan nasionalisme yaitu membentuk
organisasi-organisasi sebagai wadah perlawanan terhadap penjajah. Organisasi
modern pertama kali muncul adalah Budhi Utomo (1908). Kemudian disusul dengan berdirinya
Serikat Dagang Islam(SDI) pada tahun 1909 yang berubah nama menjadi Serikat
Islam (SI) pada tahun 1911. Bahkan pada tahun 1913 lahir Indiche Partij yang
menginginkan perjuangan kemerdekaan dilakukan secara radikal. Pada tahun 1927
didirikan PNI yang mempunyai tujuan perjuangan Indonesia untuk mewujudkan
kesejahteraan nasional. Selain organisasi-organisasi politik, muncullah
organisasi sosial kemasyarakatan lainnya seperti Muhammadiyah. Didirikan pada
tahun 1912 oleh KH. Akhmad Dahlan.
Wujud nasionalisme Indonesia adanya
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang berisikan Satu Bahasa, Satu
Bangsa, Satu Tanah Air Indonesia. Didalam konggres itu melahirkan sumpah pemuda
dengan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya untuk pertamakalinya. Hal tersebut
menunjukkan nasionalisme satu tanah air, bangsa dan satu bahasa untuk
bersama-sama membentuk Negara dan tanah air Indonesia.
Dengan semangat nasionalisme yang
berkobar disusul dengan datangnya penjajah Jepang yang berhasil mengalahkan
Belanda. Ketika Jepang memberi janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka
dibentuklah BPUPKI yang kemudian berhasil merumuskan rancangan dasar negara dan
undang-undang dasar negara. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan nasional Indonesia untuk mendirikan
negara merdeka. Kemudian dilanjutkan berdirinya PPKI dengan menetapkan UUD 1945
sebagai peraturan dasar penyelenggaraan Indonesia merdeka, yang didalamnya juga
terdapat Dasar Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu
itu juga telah di tetapkan presiden dan wakil presiden Indonesia merdeka. Nasionalisme
Indonesi menampakkan wujud formalnya yaitu dengan berdiri dan terpenuhinya
persyaratan sebagai negara merdeka dan berdaulat.
D.
KONSEP
NASIONALISME INDONESIA
Nasionalisme yang
dirumuskan diatas oleh para pendiri bangsa dalam rumusan Dasar Negara Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945 memerlukan perumusan konsep lebih lanjut. Konsep
nasionalisme Indonesia yang bersumber dari kedua landasan tersebut dikonkretkan
menjadi bentuk dan struktur negara Indonesia yang berbentuk republik. Konsep-konsep
nasionalisme sesuai dengan perkembangan dan dinamika saat ini antara lain:
1.
Negara
Bangsa
Konsep negara bangsa
adalah konsep tentang negara modern yaitu negara yang memiliki bangunan politik
seperti batas teritorial, pemerintahan sah, pengakuan negara lain, kedaulatan
ke dalam negaranya sendiri. Syarat adanya negara adalah terpenuhinya
syarat-syarat pokok tersebut yang sekaligus sebagai modal sebuah bangsa menjadi
negara. Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Bentuk pemerintahan republik dipimpin
oleh kepala pemerintahan yaitu presiden, yang dipilih melalui pemilihan umum.
UUD 1945 memuat juga pasal-pasal tentang unsur-unsur kelengkapan Negara
Indonesialainnya seperti badan legislatif, eksekutif, yudikatif, pemerintahan
daerah dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan konsep negara bangsa.
2.
Warga
Negara
Warga negara menjadi
bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 26 ayat 2 yang
berbunyi “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia”. Dirumuska juga dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 26
ayat 1 menyatakan “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara”. Sesuai kedua rumusan tersebut, mereka yang termasuk dalam warga
negara Indonesia semestinya memiliki kecintaan dan rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
3.
Dasar
Negara Pancasila
Sehari setelah
Indonesia merdeka terjadi perdebatan tentang Dasar Negara Indonesia merdeka. Perdebatan
itu terjadi dalam sidang BPUPKI antara kelompok nasionalis islami dan
nasionalisme sekuler yang terjadi sebelum kemerdekaan.
E.
NASIONALISME
MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Menjaga dan mempertahankan keutuhan
NKRI adalah kewajiban semua elemen negara, namun terusik ketika terjadi kasus
lepasnya beberapa pulau terluar dari pengakuan wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan
pulau Ligitan yang berada di Ambalat lepas diambil masuk wilayah Malaysia. Ada
12 pulau yang rawan penguasaan oleh negara lain. Adapun 12 pulau tersebut
adalah:
1. Pulau
Batek (NTT)
2. Pulau
Berhala (Sumatra Utara)
3. Pulau
Bras(Papua)
4. Pulau
Dana(Nusa Tenggara Timur)
5. Pulau
Fani(Papua)
6. Pulau
Fanildo(Papua)
7. Pulau
Marampit(Sulawesi Utara)
8. Pulau
Marore(Sulawesi Utara)
9. Pulau
Miangas(Sulawesi Utara)
10. Pulau Nipa(Riau)
11. Pulau
Rondo(Nangro Aceh Darussalam)
12. Pulau
Sekatung(Riau)
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) akan kokoh dan berdiri tegak jika nasionalisme warga dan penyelenggara
negara tetap semangat menjaga keutuhan Negara Indonesia.Didalam menjaga NKRI
0 komentar:
Posting Komentar