Senin, 10 September 2018

PENDIDIKAN PKN

  A.  Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
     1.Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang berawal dari manusia itu terlahir di muka bumi sampai ia meninggalkan muka bumi ini. HAM dapat meliputi berbagai macam hal seperti Kehidupan, Kebebasan dan Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia, Undang-Undang tentang HAM sangat ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dassar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, manusia juga memiliki Kewajiban Asasi. Kewajiban Asasi adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya.
 
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
 
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
     2.  Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
A.  Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
B.  Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
·        Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
A.  Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya. 
 
B.  Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
 
·        Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
A.  Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
 
B.  Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1)  pembunuhan;
2)  pemusnahan;
3)  perbudakan;
4)  pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5)  perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6)  penyiksaan;
7)  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8)  penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)  penghilangan orang secara paksa; atau
10)  kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
   B.CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
     1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebaban oleh faktor-faktor berikut :
     a.   Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan suatu pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, antara lain :
1.      Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
2.      Rendahnya kesadaran tentang HAM.
3.      Sikap tidak toleran.
    b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, antara lain :
1.      Penyalahgunaan kekuasaan.
2.      Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
3.      Penyalahgunaan teknologi.
4.      Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.
             2. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM ini banyak sekali jenisnya, contoh diantaranya adalah tentang pembully-an, penembakan seseorang, penculikan, dll.
 
c.   UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
      1.  Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakkan HAM telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya :
     2. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juli 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99.
Komnas HAM memiliki wewenang sebagai berikut :
1.      Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2.      Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3.      Menyampaian rekomendasi pada suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti
4.      Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengkketa di pengadilan.
    3..Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin prses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berbentuk peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakkan HAM4.   Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
   
       4.Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM :
1.      Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.      Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3.      Meningkkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
4.      Dll.
.      5.Penanganan Kasus Pelanggaran Ha Asasi Manusia di Pengadilan HAM
Pada dasarnya, secara tidak langsung Peradilan HAM mempertahankan harga diri bangsa kita sebagai bangsa yang merdeka terutama di bidang peradilan dan menjamin terwujudnya nilai Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
       6.Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan perhormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara

0 komentar:

Posting Komentar