A. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1.Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap
manusia yang berawal dari manusia itu terlahir di muka bumi sampai ia
meninggalkan muka bumi ini. HAM dapat meliputi berbagai macam hal seperti
Kehidupan, Kebebasan dan Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia,
Undang-Undang tentang HAM sangat ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dassar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain itu, manusia
juga memiliki Kewajiban Asasi. Kewajiban
Asasi adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia
lainnya.
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Secara
yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
2. Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk
pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk,
sebagai berikut:
A.
Diskriminasi, yaitu
suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek
kehidupan.
B.
Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
· Berdasarkan sifatnya pelanggaran
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
A. Pelanggaran HAM
berat,
yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti
pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
B. Pelanggaran HAM
ringan,
yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan
tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian
dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan
sebagainya.
· Pelanggaran HAM berat menurut
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
A. Kejahatan
genosida,
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1)
membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
B. Kejahatan terhadap
kemanusian,
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
B.CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Penyebab
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
HAM disebaban oleh faktor-faktor berikut :
a. Faktor
Internal, yaitu
dorongan untuk melakukan suatu pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku
pelanggar HAM, antara lain :
1.
Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
2.
Rendahnya
kesadaran tentang HAM.
3.
Sikap
tidak toleran.
b. Faktor
Eksternal, yaitu
faktor-faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran HAM, antara lain :
1.
Penyalahgunaan
kekuasaan.
2.
Ketidaktegasan
aparat penegak hukum.
3.
Penyalahgunaan
teknologi.
4.
Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi.
2. Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus
pelanggaran HAM ini banyak sekali jenisnya, contoh diantaranya adalah tentang
pembully-an, penembakan seseorang, penculikan, dll.
1. Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakkan HAM telah melakukan langkah-langkah
strategis, diantaranya :
2. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7
Juli 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
pasal 75 sampai dengan pasal 99.
Komnas HAM memiliki wewenang sebagai
berikut :
1.
Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2.
Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3.
Menyampaian
rekomendasi pada suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk
ditindaklanjuti
4.
Memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengkketa di pengadilan.
3..Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen
HAM merupakan alat untuk menjamin prses perlindungan dan penegakkan hak asasi
manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan
lembaga-lembaga penegak HAM, seperti KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM. Instrumen
HAM yang berbentuk peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin
kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakkan HAM4.
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat
melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi
dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik
perseorangan maupun masyarakat.Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu,
berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
4.Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
Berikut ini tindakan pencegahan yang
dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM :
1.
Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2.
Meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
3.
Meningkkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
4.
Dll.
.
5.Penanganan Kasus Pelanggaran Ha Asasi Manusia di Pengadilan
HAM
Pada dasarnya, secara tidak langsung
Peradilan HAM mempertahankan harga diri bangsa kita sebagai bangsa yang merdeka
terutama di bidang peradilan dan menjamin terwujudnya nilai Pancasila yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab.
6.Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM
di Indonesia
Upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung
oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan perhormatan terhadap
hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang
beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia
beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap
tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa, dan negara
0 komentar:
Posting Komentar